SERANG, (B1) – Kasus OTT dugaan politik uang, yang terjadi di Kecamatan Taktakan, pada Rabu 27 Juni 2018 lalu, masih dalam tahap penyidikan kepolisian.
Kapolres Serang Kota, AKBP. Komarudin membenarkan terkait kasus politik uang yang terjadi di Kecamatan Taktakan tersebut yang sudah masuk ke dalam penanganan oleh pihaknya.
” Berdasarkan pleno sentra Gakkumdu memutuskan kasus ini di tingkatkan ke ranah penyidikan atau diserahkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolres Serang Kota.
Pihaknya dalam hal ini kepolisian sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3 saksi dengan pihak terlapor 1 orang berinisial RS.
“Dari hasil kajian termasuk apa yang dibahas sentra Gakkumdu yang dilaporkan satu orang. Sementara dari laporan polisi yang dibuat, terlapor terindikasi melanggar ketentuan pasal 187 A ke-1 yakni mempengaruhi seseorang untuk memilih atau tidak memilih dengan ancaman hukuman minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada” ungkapnya.
Disinggung terkait adanya kemungkinan oknum lain yang terlibat dalam kasus politik uang tersebut, AKBP Komarudin pun tak menampik adanya kemungkinan pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
“Mungkin saja bisa terjadi, tentu ini akan berkembang seiring berjalannya waktu pemeriksaan yang dilakukan. Apakah ini murni pribadi atau suruhan. Kita akan buktikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Faiz).
























