HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Jaringan Narkoba Tangerang “Dibabat” Polrestro Tangerang

 

TANGERANG, (B1) – Sat Narkoba Polres Metro (Polrestro) Tangerang, ungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tiga orang berhasil diamankan, satu diantaranya tewas.

banner 300x600

Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, pertama diamankan inisial TW. Dari pengembangan kasus TW, didapat tersangka lain inisial AB.

“Barang bukti yang didapat sabu seberat 5,57 gram, atau total 6 gram hasil dari pengembangan,” jelasnya, saat press release di Mapolres, Senin, (9/4/18).

Dari kedua tersangka didapat informasi blbarang bersumber dari satu tersangka lain HB. Namun ketika HB ingin diamankan, yang bersangkutan melakukan perlawanan. Anggota polisi melakukan tindakan tegas dan terukur.

Dari penangkapan HB petugas akhirnya menyita keselurahan barang bukti sabu seberat 140gram.

Pelaku dikenakan pasal 114 junto pasal 112 dan pasal 132 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika, ancamannya pidana seumur hidup atau pidana mati.

“Dari data yang ada di jajaran Sat Narkoba, pelaku lebih kurang dua tahun melakukan aksinya di daerah Tangerang,” tandasnya. (pudin).

Exit mobile version