SERANG,(B1) – Terkait pengaduan DPD Partai Perindo Kota Serang mengenai pencopotan spanduk yang dilakukan Satpol PP, LBH Perindo akan menindak lanjuti hal tersebut.
Ratna Maulidina Ketua LBH DPD Perindo Banten mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi hal tersebut. Karena pencabutan tanpa alasan pemberitahuan.
“Saya rasa itu perbuatan sewenang- wenang Pol PP Kota Serang. Makanya kami akan menindak lanjuti dan meminta klarifikasi” kata Ratna di kantor DPW Perindo, Jum”at, (16/03/18).
Sementara itu Kasatpol PP Kota Serang Maman Lutfi ketika dikomfirmasi mengatakan belum waktunya untuk sosialisasi Caleg dan memang tidak ada pemberitahuan.
“Belum ada izin. Partai yang lain juga izin dulu kalau mau masang,” ungkapnya.
Maman menambahkan, terkait spanduk sudah ada ketentuannya. Kalaupun boleh sosialisasi caleg, di rumah atau di kantor.
“Belum waktunya, nanti 2019, boleh sosialisasi caleg. Tapi harus di rumah atau di kantornya bukan di jalan,” pungkasnya. (faiz).
























