SERANG,(B1) -Terkait persepsi masyarakat yang khawatir akan terjadinya manipulasi data pribadi, akibat registrasi kartu hanphone prabayar, Diskominfo Kota Serang, menghimbau agar jangan menjadi kekhawatiran yang berlebihan.
Kepala Dinas Kominfo Kota Serang Hamsin mengatakan,terkait registrasi kartu prabayar, KemenKominfo telah menginstruksikan semua yang memiliki kartu prabayar dalam bentuk sim card harus terdaftar.
“Kenapa, agar supaya tidak menjadi korban korban berita yang tidak benar nantinya” ujar Kadis, ditemui usai sebuah acara, Selasa (20/3/18).
Lanjut Hamsin,bila ada ketakutan ketakutan dari masyarakat terkait manipulasi data, Perintah secara bijaksana akan menjaga kerahasiaan pribadi semua warga negara.
“Sebab bila dibuka ke umum akan kena UU no 14 2008 terkait keterbukaan informasi publik. Namun ada yang di kecualikan yaitu hak pribadi data di perusahaan,” jelasnya.
Dikatakan, pendaftaran ulang dalam rangka penertiban pemberitaan yang tidak benar.
“Registrasi kartu prabayar harus dilakukan warga masyarakat. Batas terakhir tanggal 1 Mei mendatang. Tujuannya untuk menghindari berita hoax dan menghindari saling memfitnah,” pungkasnya. (faiz).
























