Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
POLITIKTANGERANG RAYAUncategorized

KPU Kota Tangerang Akan Pasang Bilboard Ada Kotak Kosongnya

×

KPU Kota Tangerang Akan Pasang Bilboard Ada Kotak Kosongnya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – KPU Kota Tangerang dalam waktu dekat akan memasang bilboard sosialisasi pilkada dalam ukuran besar. Dalam bilboard itu nantinya akan terpampang foto pasangan calon peserta pilkada, serta ada pula kolom kotak kosong.

Example 300x600

Demikian dikatakan Komisioner KPU Kota Tangerang Banani Bahrul di ruang kerjanya, Selasa, (20/3/18). Disebutkan, dengan pemasangan bilboard tersebut diharapkan warga Kota Tangerang semakin memahami pelaksanaan Pilkada Kota Tangerang tahun 2018.

“Pilkada Kota Tangerang tahun 2018, hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Dengan demikian memunculkan kolom kotak kosong. Dan itu KPU sudah sosialisasikan, baik tatap muka atau dalam bentuk lainnya” kata Banani.

Dijelaskan, bilboard nantinya akan tersebar di lima wilayah kecamatan berbeda di Kota Tangerang. Namun demikian perhitungannya adalah menyerupai zona wilayah kecamatan seperti pelaksanaan Pileg. Artinya apabila Kota Tangerang ada 13 kecamatan maka dibagi lima zona yang terdiri dari dua hingga tiga kecamatan.

Dari dua atau tiga kecamatan tersebut akan dipilih satu kecamatan yang akan dipasang bilboard dalam ukuran yang cukup besar. Keberadaan bilboard diharapkan, sosialisasi yang dilakukan KPU mampu memberi penjelasan kepada masyarakat akan adanya kolom kotak kosong.

Namun demikian selain bilboard, lanjut Banani sebenarnya KPU telah melakukan sosialisasi dalam bentuk balon udara yang ada foto pasangan calon serta kolom kotok kosong. Sehingga pemasangan bilboard nantinya diatur bagi kecamatan yang sudah terdapat balon udara tidak akan dipasang lagi bilboard.

“Sebenarnya sosialisasi kotak kosong dapat dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) terutama yang ada Pilkada dengan satu pasangan calon. Hal itu diatur dalam PKPU,” tandasnya.

Sementara terkait APK pasangan calon menurut Banani, KPU menerima design dari tim pasangan calon peserta kampanye. Selanjutnya KPU memfasilitasi melakukan pencetakan APK paslon. Sedangkan untuk kotak kosong tidak dilakukan perlakuan yang sama, lantaran kotak kosong bukan peserta pilkada, namun keberadaannya ada dan boleh dipilih masyarakat. (pud/bay).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post