TANGERANG, (B1) – Aparat Bea Cukai (BC) Dan Polres Bandara Soekarno Hatta (Sierra) berhasil gagalkan upaya penyelundupan Sabu dalam pembalut. Pelaku adalah dua orang WNI.
Kepala BC Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang menjelaskan, sebagai pintu gerbang utama masuknya barang dan penumpang dari luar negeri, Bandara Internasional Soekarno-Hatta memiliki tingkat risiko yang tinggi akan masuknya barang–barang kategori larangan/pembatasan, termasuk narkotika dan obat-obatan terlarang.
Berbagai modus dilakukan untuk mengelabui petugas dan aparat penegak hukum yang berusaha memberantas peredaran barang haram itu. Diperlukan strategi dan teknik yarig dinamis serta kerja sama yang baik antar-aparat di titik-titik masuk kedatangan barang atau penumpang.
“Kali ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Kepolisian Resor (Polres) Bandara Soekarno-Hatta, berhasil gagalkan penyelundupan methamphetamine atau shabu seberat 666 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita,” jelasnya, Rabu, (28/3/18) saat release.
Konologinya, penindakan bermula dari analisis petugas atas data manifes penumpang pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur Jakarta, Minggu 4 Maret 2018 yang lalu. Dari hasil analisis tersebut, petugas mengamankan dua orang penumpang wanita warga negara Indonesia berinisial RC (40 tahun) dan NO (20 tahun) untuk diperiksa secara mendalam.
“Dari hasil pemeriksaan badan (body searching), petugas mendapati RC dan NO menyembunyikan serbuk putih yang diduga methamphetamine di dalam pembalut yang mereka kenakan dengan berat masing-masing 310 gram dan 356 gram,” ungkapnya.
Lanjutnya berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka memperoleh barang tersebut dari seorang berkebangsaan Afrika di Malaysia dan mereka diperintahkan untuk membawa barang tersebut ke Jakarta. Selanjutnya atas temuan tersebut, petugas segera berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekamo-Hatta untuk bersama-sama melakukan controlled delivery dan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan kasus yang dilakukan, tim gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soekarno-Hatta berhasil meringkus 5 (lima) orang tersangka lainnya yang di antaranya berperan sebagai eyeball dan penerima barang, serta 1 (satu) orang tersangka yang berperan sebagai pengendali jaringan. Keenam tersangka .ini diamankan di Iokasi yang berbeda, yakni di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
“Pelaku diancam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp1O Milyar, ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi 1 kilogram,” tegasnya.
Kapolres Bandara Soetta Kombes Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, dua orang yang membawa, semuaya di dalam pembalut sebanyak 660 gram sabu.
Lanjutnya dalam waktu tiga hari pihaknya melakukan cuci order terhadap para pelaku. Hasilnya diungkap delapan orang pelaku, terdiri tiga perempuan dan kima laki-laki.
“Sabu seberat 660 gram akan manly menyelamatkan sekitar 6600 ribu generasi penerus” tandasnya. (pudin).
