TIGARAKSA, (B1) – Hadapi pilkada Kabupaten Tangerang 2018, PPK Kecamatan Mauk lakukan tahapan sesuai aturan dari KPU.
Didi Kusnadi Ketua PPK Mauk menjelaskan, tahapan yang dimulai dengan Coklit serentak mulai tanggal 20 Januari hingga 18 Februari 2018, oleh petugas PPDP. Selanjutnya proses penginputan data mulai tanggal 19 Februari hingga 4 Maret.
Setelah itu akan didakan rapat Pleno pada tanggal 6 Maret mendatang. Pleno untuk mengesahkan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP).
“Dalam pencoklitan ini kami tiga kali lakukan evaluasi. Karena ada kendala dari administrasi penduduk seperti yang belum mempunyai e-KTP ataupun KK” ucapnya.
Lanjutnya, Ia berharap pilkada berjalan sukses dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Namun untuk mencapai itu, harus digencarkan sosialisasi tentang Pemilukada kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Masyarakat yang mengikuti sosialisasi pemilu itu diharapkan bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat lainnya. Sehingga dapat tercapai pemilukada yang damai dan aman,” tandasnya. (kusni).
























