TANGERANG, (B1) – Reskrim Polsek Neglasari, Polrestro Tangerang Kota, tangkap terduga pelaku pencurian kabel PT Telkom. Satu orang dibekuk satu lagi masih DPO.
Kapolsek Neglasari Kompol Ubaidillah menjelaskan, pelaku berinisial AR bin AT. Pelaku ditangkap pads Rabu, 24 Januari 2018.
“Tindakan pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan,” tandas Kapolsek, saat release di Mapolsek Neglasari, Rabu, (1/2/18).
Aksi pencuriannya sendiri terjadi pada, Selasa, tanggal 22 Januari 2018 lalu, sekira pukul 01.00 wib.
TKP berada di pinggir kali Cisadane Kp. Kedaung baru RT. 01/01 Kel. Kedaung Baru Kec. Neglasari, Kota Tangerang.
Kronologisnya, pada Selasa, 22 Januari 2018 sekira pukul 03.00 wib, anggota polsek tengah melaksanakan dinas di Polsek. Kemudian mendapatkan informasi dari warga ada orang yang mencurigakan.
“Petugas kami langsung mendatangi lokasi dan bertemu saksi Subur, yang telah mengamankan satu unit sepeda motor Jenis Yamaha NMAX warna putih, potongan kabel serta KTP Pelaku,” tukasnya.
Selanjutnya, saksi Subur menceritakan, saat kontrol lingkungan melihat dua orang mencurigakan sedang menarik potongan kabel. Lalu saksi menegur dan meminta KTP.
Setelah diberikan, kedua orang pelaku sempat melawan dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor serta KTP.
“Di sekitar Desirae ditemukan beberapa potongan kabel dan beberapa gulungan kabel, pisau cutter dan Dia pasang sandal,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya Reskrim Polsek Neglasari melakukan konfirmasi ke PT Telkom dan melakukan pengecekan. Hasil pengecekan PT Telkom benar terjadi banyak pengaduan dari pelanggan.
Dan setelah di cek lapangan, gangguan terjadi akibat pemotongan/ pencurian kabel saluran telkom di Wilayah Kedaung Baru, Neglasari.
Setelah dilakukan penyelidikan dan lenyidikan, unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku AR (26). Pelaku mengaku telah memotong kabel Telkom bersama temannya AS, yang saat ini masih DPO. Barang curian berupa tembaga rencananya akan dijual ke Penadah.
Sementara barang bukti yang disita yakni satu sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, B-39XX-CXX, satu kunci kontak, potongan kabel Warna hitam, gulungan kabel isi tembaga, satu pisau Cutter warna merah, dua pasang sandal, satu KTP an. M. Aris Dan satu gunting baja.
“Kita masih kejar satu DPO. Sementara kerugian PT Telkom ditaksirsebesar Rp25,5 juta,” pungkasnya. (pud/bay).
























