SERANG,(B1) – Panwaslu Kota Serang tegaskan ASN untuk tidak berpolitik. Bila nekat, sanksi terberatnya adalah pemecatan tidak hormat. Itu sesuai Undang-Undang dan surat edaran Kemenpan RB.
” Undang-undang nya sudah ada dan jelas. Yang terakhir ada surat edaran dari kemenpan RB. Disitu sangat jelas mengatur tentang netralitas ASN di pilkada maupun di pemilu,” terang Rudi Hartono, Ketua Panwaslu Kota Serang, Jumat, (9/2/18).
Menurutnya, diperaturan pemerintah no 4 tahun 2014 pasal 11, sudah ada terkait ASN harus bebas dari kepentingan pribadi kelompok ataupun golongan.
” Itu adalah aturan khusus tentang ASN.
Sudah jelas me-like ataupun komen terkait paslon saja sudah tidak boleh di medsos,” tandasnya.
Untuk sanksi terkait ASN yang lakukan pelanggaran Kode Etik tersebut, nantinya ada beberapa sanksi yang diberikan oleh majlis kode etik yang terdiri dari BKD, SETDA dan unsur Pemerintah Daerah.
” Untuk sanksi, ASN yang melanggar ada sanksi ringan sedang dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran atau penundaan pangkat dan jabatan, penurunan golongan,honorarium, tidak dinaikkan atau bisa juga sangksinya sampai pemecatan. Baik itu pemecatan dengan hormat ataupun pemecatan tidak hormat,” tegasnya. (Faiz).
























