TIGARAKSA, (B1) – KPU Kabupaten Tangerang lakukan rapat koordinasi terkait Pemilihan umum 2019. Salah satu agenda yang dibahas mengenai penetapan daerah pemilihan (Dapil) serta alokasi kursi bagi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Jaenal Abidin menerangkan, tidak ada perubahan terkait dapil maupun alokasi kursi untuk anggota DPRD Kabupaten Tangerang di setiap dapilnya.
“Pada dasarnya kami menyusun dapil ini mengacu pada prinsip UU no 7 tahun 2017. Dan untuk pemilu di Kabupaten Tangerang jumlah dapilnya tetap enam. Itu mengacu pada undang-undang,” jelasnya ,Jumat (9/2/18).
Ali menambahkan KPU telah menyusun draft terkait penyusunan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD. Akan tetapi hasil dari draft yang disusun sama dengan Pemilu 2014.
Perlu diketahui, dalam penyusunan Dapil tidak terkait dengan jumlah peserta partai politik. Meskipun di pemilu 2019 ada tambahan partai politik.
“Kami membuat draft tersebut berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Tangerang, bukan dari jumlah partai politik,” tambahnya. (Pudin).
























