SERANG,(B1) – Dari total 252 orang yang direhabilitasi oleh Badan Narkotika Provinsi Banten (BNNP), hanya 16 orang yang datang secara sukarela untuk direhabilitasi. Sedangkan sisanya didapat dari hasil penangkapan.
Agus Mulyana Kepala seksi Bidang Rehabilitasi BNNP Banten mengatakan, kurangnya sosialisasi dan kepedulian dari masyarakat kemungkinan menjadi rendahnya masyarakat yang datang secara sukarela untuk direhabilitasi.
“Menurut saya itu ada dua kemungkinan, karna tidak tau atau karna tidak ada kepedulian. Padahal di undang-undang dikatakan pemakai dan pengguna dijamin oleh negara,” jelasnya.
Bisa juga, lanjutnya belum ada kesadaran dan kurangnya sosialisasi, membuat rendahnya masyarakat untuk datang langsung ditangani.
“Harusnya para pecandu itu berobat. Memang kalau di Banten tempat rehabilitasi belum, ada tapi kalau rawat jalan sudah ada di Tangerang Mota dan Tangerang Selatan,” ujarnya.
Katanya, leran serta orang dekat, baik keluarga, teman, saudara, diharapkan aktif dan mau mengarahkan, bilamana di lingkungannya terindikasi pecandu atau pemakai.
“kita harap peran serta semuanya ya. Karna ini juga tanggung jawab semua. Di pasal 55 berbunyi diwajibkan pecandu untuk direhabilitasi. Barang siapa masyarakat ada yang tidak melaporkan ke IPWL, dapat diancam enam bulan kurungan,” pungkasnya. (Faiz).
























