Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Masalah Pengangguran Bukan Hanya Tanggung Jawab Provinsi

×

Masalah Pengangguran Bukan Hanya Tanggung Jawab Provinsi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Penyelesaian masalah pengangguran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi, melainkan tanggung jawab bersama. Baik kota juga kabupaten, harus ikut andil dalam masalah penyelesaian pengangguran di Provinsi Banten.

Example 300x600

Hal tersebut diutarakan Nuraini anggota DPRD Provinsi Banten.

Menurutnya, sesuai data BPS Provinsi Banten, masih tinggi angka pengangguran. Harus ada kajian mendalam terkait ini. Dikatakan, DPRD sudah ada perdanya tahun 2016, yang mengatur semua yang berhubungan masalah lapangan pekerjaan.

“Di kita sudah ada perdanya tahun 2016, yang mengatur masalah lapangan pekerjaan,” katanya.

Mengenai masih banyak perusahaan perusahaan yang tidak memberitahukan adanya lowongan pekerjaan dan masih banyaknya percaloan dan pungli untuk rekruitmen pekerjaan di Banten pihaknya akan menindak tegas bila terbukti.

“Mengenai kabar masih banyaknya pencaloan atau pungli untuk rekrutmen pekerja harus diberantas,.kita akan tindak tegas. Untuk lowongan tenaga kerja ini biasanyakan perusahaan perusahaan banyak yangbtidak melalui pemerintah. Perusahaan biasanya bermain main melakukan rekrutmen karyawan sendiri sendiri tampa ada laporan ini kita akan buatkan Perdanya. Nanti akan di muat subtansi bagaimana perusahaan itu melakukan rekrutmen,”jelasnya.

Sementara menurut kepala Dinas Tenaga Kerja Lrovinsi Banten Alhamidi yang juga hadir dalam acara tersebut mengatakan, banyaknya masalah masalah tentang ketenagakerjaan harus disikapi.

“Dalam hal ini dinas tenaga kerja Provinsi Banten harus bekerja sama dengan aparat kepolisian. Harus menidak setiapke oknum yang meminta sejumlah uang ke calon tenaga kerja,” tandasnya.

Mahdi juga berharap di Provinsi Banten bila ada perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan agar tidak meminta uang.

“kita akan menidak setiap pelanggaran pelanggaran yang ada. Jadi kalau seandainya ada calon tenaga kerja yang dimintai uang dan memang sudah dipastikan secara hukum itu pidana artinya secara umum di undang undang bahwa bilamana yang bersangkutan itu di mintai uang itu akan larinya ke pihak kepolisian,” tegasnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post