Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMUncategorized

Saber Pungli Polres Serang, Tangkap Oknum PNS Diduga Pungli

×

Saber Pungli Polres Serang, Tangkap Oknum PNS Diduga Pungli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Tim saber pungli Polres Serang, berhasil tangkap dua oknum PNS yang diduga lakukan pungutan liar (pungli). Dua pelaku itu berinisial M (43) selaku bendahara UPT Dinas pendidikan Kecamatan Kopo dan ketua PGRI Mecamatan Kopo, berinial, S (40 ).

Example 300x600

Kedua oknum pejabat ditahan karena diduga melakukan pemotongan terhadap tunjungan daerah (tunda), guru Sekolah Dasar (SD) se-Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Dari keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan sebanyak Rp24,990 juta untuk proses penyidikan.

“Keduanya kami amankan di lokasi yang sama yaitu di rumah salah satu tersangka di Kecamatan Kopo pada Kamis (09/11/2017),” kata Ketua Tim Saber Pungli Polres Serang, Kompol Heri Sugeng Priyanto, saat lakukan ekspose di Mapolres Serang, Senin (13/11/17).

Aksi pungli ini mencuat karena guru-guru yang menerima tunjangan PNS di Kecamatan Kopo merasa kesal dengan pungli yang dilakukan kedua oknum tersebut. Tunjangan yang seharusnya mereka terima dua bulan sekali langsung dipotong oleh keduanya dengan alasan untuk biaya pembagunan gedung PGRI Kecamatan Kopo dan HUT PGRI tahun 2017.

“Sudah kita lakukan pemeriksaan, guru keberatan dengan pemotongan ini. Seandainya guru tidak keberatanpun tetap perbuatan ini salah. Namanya tunjangan harus diberikan tidak boleh dipotong. Pemotongan itu dilakukan untuk periode pencairan Oktober dan November 2017,” jelasnya

Melihat barang bukti dan hasil pemeriksaan. Pihaknya tidak akan berkordinasi dengan inspektorat. Proses akan tetap dilanjutkan ke pidana.

“Akibat aksinya, kedua terduga pelaku terancam dengan hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara sesuai Undang-Undang Tipikor,” tegasnya. (faiz).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post