Uncategorized

Polsek Karawaci Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

 

TANGERANG, (B1) – Polsek Karawaci Polrestro Tangerang didampingi tokoh masyarakat dan agama, memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja, hasil tindak kejahatan. Pemusnahan dilakukan di Mapolsek, Rabu (18/10/17).

banner 300x600

“Narkoba jenis ganja yang dimusnahkan, yang disita dari tersangka Muhamad Lutfi alias Bojan (19),” kata Kapolsek Karawaci Kompol Abdul Salim.

Pemusnahan barang bukti atas pengungkapan kasus di salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, dengan cara dibakar.

Kapolsek menerangkan, Lutfi ditangkap polisi usai mendapat laporan dari masyaraka. Dari tangan lalu pelaku polisi mendapat barang bukti di motor pelaku.

“setelah dikembangkan, didapati barang bukti seberat 189 gram,” tandasnya.

Diterangkan, barang bukti yang dimusnahkan seberat 155 gram dan sisanya diserahkan ke pengadilan untuk barang bukti persidangan.

“Pelaku dijerat pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. (pudin).

Exit mobile version