TANGERANG, (B1) – Seorang terdakwa pemilik ganja hanya dituntut delapan bulan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu, (18/10/17)
Sidang digelar atas terdakwa Constantine Otis dilakukan di ruang sidang tujuh. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sun Basana Hutagalung dengan agenda pembacaan tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufik dari Kejari Kota Tangerang sebelumnya telah menjerat terdakwa dengan dakwaan melanggar pasal 127 ayat 1 Undang Undang No. 35 tahun 2009.
Sebelum Jaksa membacakan tuntutan, terlebih dahulu menguraikan kronologis perbuatan terdakwa.
Disebutkan, pada Sabtu 14/9/2017, lalu, petugas Bea dan Cukai Soetta, menemukan paket yang mencurigakan. Setelah memeriksa paket tersebut petugas menemukan empat paket ganja dan 10 tulbe bentuk Liquid (cairan) dan ganja berbentuk pasta yang disimpan di balik kartu ucapan ulang tahun seberat 7, 3 gram.
Esoknya, petugas gabungan Bea Cukai dan Polres Bandara Soetta mengikuti arah alamat kiriman paket selundupan narkotika tersebut.
Akhirnya petugas meringkus terdakwa Constantine Otis sebagai penerima paket selundupan di sebuah apartemen di bilangan Jakarta Selatan.
Atas perbuatann terdakwa Jaksa Taufik menuntut terdakwa delapan bulan penjara. Saat sidang mendengar tuntutan Jaksa, terdakwa nampak sumringah dan beranjak konsultasi dengan penasihat hukumnya.
Setelah terdakwa mendapat arahan dari penasihat hukumnya, terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa. Selanjutnya terdakwa menjawab menerima tuntutan kepada majelis pada Hakim.
Sedangkan Jaksa tetap pada tuntutannya.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang menunda persidangan hingga pekan depan (25/10/17), dengan agenda pembacaan Vonis. (jes).
