TIGARAKSA, (B1) -Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, tangkap Ey (53), yang mengaku Polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Ey ternyata hanya akal-akalan untuk melakukan penipuan dan penggelapanterkait jual beli tanah.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto menerangkan, Ey melakukan itu untuk menipu korban Agus Barli dalam proses jual beli tanah. Ey ditangkap, Sabtu (14/10/17) lalu, di rumahnya di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang. Ey mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2015.
“Pelaku mengaku anggota polisi berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). Tujuannya untuk menipu korban-korbannya,” kata Kapolsek, Senin (16/10/17).
Terang Kapolsek, saat pelaku dibawa ke Mako Polsek Balaraja, pelaku mengaku anggota dari Polda Metro Jaya. Sementara dengan korban, mengaku dari Polda Banten.
“Keterangannya awalnya simpang siur. Setelah diselidik pelaku bukan anggota Polri,” tukasnya.
Ungkap Kapolsek, dari hasil penangkapan diamankan barang bukti berupa, satu lembar kwitansi tertulis Rp40.000.000, satu lembar surat kuasa, satu buah KTP, satu buah kartu anggota Kepolisian, satu buah tandan kewenangan penyidik, satu stel pakaian dinas beserta atribut berpangkat Kompol, satu pasang sepati hitam dan satu pucuk senjata replika.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan. Ancamannya lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (pudin).
























