TANGSEL, (B1) – KPU Kota Tangerang Selatan lakukan sosialisasi regulasi dan tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019. Acara berlangsung di Hotel Santika BSD City, Kamis (12/10/2017).
Sosialisasi diikuti Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Toto Sudarto, Kepala Kesbangpol Tangsel Azhar Syamun, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Camat Ciputat Timur, Durahman, Kapolsek dan Danramil di Kota Tangsel. Sebagai narsum KPU Tangsel menghadirkan tiga pembicara /narasumber yakni Komisioner KPU RI Tahun 2012 – 2017, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dan Ketua KPU Provinsi Banten, Agus Supriyatna.
Komisioner KPU Tangsel M Subhan mengatakan, KPU Kota Tangsel sudah membuka penerimaan berkas verifikasi bagi partai yang ingin bertarung dalam Pemilu 2019.
Sosialisasi dirasakan cukup penting bagi para stakeholder di Kota Tangsel agar mengetahui regulasi maupun tahapan-tahapan yang akan dijalani menjelang Pemilu 2019.
“Untuk saat ini KPU Tangsel menjalankan tahapan penerimaan berkas verifikasi Parpol. Hingga saat ini Partai Perindo Kota Tangsel menjadi Partai Pertama yang menyerahkan berkas dan Partai yang kedua yaitu PDIP Tangsel,” jelasnya.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, pendaftaran partai politik mulai tanggal 3-16 Oktober 2017, sesuai UU pemilu UU no 7 thn 2017. Partai politik baru maupun lama wajib mendaftarkan ke KPU.
“Patpol wajib daftar bila ingin menjadi peserta 2019. Dan partai poltik wajib menyerahkan dokumen kepengurusan,” tandasnya. (pudin).























