TIGARAKSA, (B1) – Unit reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, ungkap perkara tanpa hak dan melawan hukum, berupa memiliki, menyimpan dan membawa narkotika jenis sabu. Tersangka disangkakan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat (1) UU RI nomor. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Dedi Riswandi menerangkan, penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 oktober 2017, sekira jam 13.30.wib di depan masjid Al Jihad yang beralamat Perum Graha Raflesia Kp. Tarisi Ds. Ciakar Kec. Panongan Kabupaten Tangerang.
Pelaku yang diamankan yakni, Iwan Setiawan, warga Cikoneng Rt. 002/005 Kec. Gandasari – Kota Tangerang.
” barang bukti yakni satu bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Sabu,” jelasnya.
Modusnya, pelaku membawa Narkotika jenis Sabu tersebut dalam genggaman tangan bagian kanan, lalu berjalan disekitar masjid Al-Jihad dengan maksud mau di gunakan dan dikuasai.
Kronologis, awalnya sekitar masjid Al-jihad yang beralamat Perumahan Graha Raflesia Kp. Tarisi Ds. Ciakar Kec. Panongan Kab. Tangerang, didapat informasi sering dijadikan transaksi narkotika kemudian anggota unit reskrim dipimpin kanit reskrim polsek tigaraksa Ipda Dedi Ruswandi menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian melihat seseorang yang gerak geriknya mencurigakan lalu di lakukan penggeledahan badan dan pakaian dan menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yg diduga narkotika jenis sabu yg digenggam menggunakan tangan kanan yg mengaku bernama IS.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke polsek tigaraksa guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (pudin).
