TANGERANG, (B1) – Tim elang Cisadane Polrestro Tangerang Kota, gerebeg toko penjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Satu pelaku diamankan berikut obat-obatan yang dijual.
Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Harry Kurniawan menjelaskan, berawal dari laporan dari masyarakat, ada toko obat di Kecamatan Cipondoh dan toko kosmetik, di Kecamatan Sepatan Kabupaten Tangerang, yang sering didatangi anak-anak di bawah umur. Warga mencurigai toko obat tersebut menjual obat-obatan tanpa izin.
“Selanjutnya tim melakukan penyelidikan ke toko obat tersebu. Tim melakukan penyamaran dan membeli obat yang dimaksud. Dan benar toko obat Anugerah yang berada di Kecamatan Cipondoh dan toko kosmetik di Kecamatan Sepatan menjual obat-obatan keras, yang seharusnya dibeli dengan resep dokter,” jelasnya.
Ungkap Kapolres, pelaku menjual obat tersebut dengan harga Rp10 ribu hingga Rp35 ribu per paket. Pelaku sudah melakukan peredaran obat-obatan tersebut sejak dua tahun.
Pelaku juga sama sekali tidak mempunyai keahlian dibidang farmasi.
“pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta Hingga Rp 3 juta perhari,” ungkap Kapolres.
Dari hasil penangkapan seorang pelaku inisial LK (21) telah diamankan petugas. Selain itu Diamankan pula barang bukti, diantaranya Eximer 300 butir, Ramadol polos 6.000 butir, Aprazolam 1 mg sebanyak 4 butir, dan lainnya.
“Pelaku dijerat dengan UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen, yang hukumannya maksimum 15 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Liza Puspadewi yang ikut hadir di Mapolres mengatakan, toko obat boleh menjual obat-obatan tersebut namun harus ada izin. Dan itupun dalam jumlah terbatas serta terdapat label.
“Kalau label merah harus terkendali, harus memakai resep dokter dan pengawasan yang ketat. Sementara toko obat hanya boleh menjual yang label hijau dan biru,” tandasnya. (pudin).
