Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Soal PAW, KPU Banten Tunggu Instruksi Pusat

×

Soal PAW, KPU Banten Tunggu Instruksi Pusat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SERANG, (B1) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sedang mempersiapkan tahapan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi satu Komisioner KPU Banten dan satu Komisioner KPU Kota Serang. Persiapan itu dilakukan dengan melakukan pertemuan dengan kandidat calon komisioner KPU pengganti dan Rapat Pleno KPU Banten.

Sebagaimana diketahui, komisioner KPU Banten, Didih M Sudih, dan Komisioner KPU Kota Serang, Ali Faisal, terpilih menjadi komisioner Bawaslu Banten. Mekanisme PAW itu adalah dengan mencari kembali 10 besar yang lolos masuk komisioner KPU beberapa tahun yang lalu di KPU Banten dan KPI Kota Serang.

Example 300x600

Di KPU Banten, dari 10 besar, nama yang jadi prioritas adalah nama yang urutannya berada di posisi 6, yang diisi oleh Wahyul Forqon. Ia merupakan mantan wakil dekan I Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang yang  saat ini menjabat sebagai Anggota KPU Kota Tangerang periode periode 2013-2018.

Sementara untuk KPU Kota Serang posisi ke enam diisi oleh Mohamad Hopip, saat ini ia menjabat anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten.  Terhadap kedua nama itu, akan dimintai pernyataan tertulis apakah bersedia menjadi pengganti atau tidak.

Apabila tidak bersedia, nama yang berpeluang menjadi komisioner adalah nama yang berada di urutan ke 7. Begitupun selanjutnya sampai menemukan penganti yang siap dan memenuhi kriteria lainnya seperti tidak terlibat dalam partai politik atau tidak sedang menjadi calon dalam perhelatan pemilu, dan tidak sedang dijatuhi sanksi oleh DKPP dalam artian tidak diperbolehkan menjadi penyelenggara.

Anggota KPU Banten, Syaeful Bahri mengatakan, setelah nama yang masuk kriteria didapatkan. Pihaknya segera melakukan pleno. Kemudian, nama nama yang bersedia tersebut  diserahkan kepada KPU RI. Itu dilakukan, karena yang berhak memberikan SK dan melantik anggota KPU kota dan provinsi adalah KPU RI.

“Soal kapan harus ada pengantinya tergantung KPU RI, kan itu otoritas KPU RI, termasuk PAW Kota Serang menjadi tanggung KPU RI. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 (tentang pemilu) PAW anggota KPU provinsi dan kota itu otoritas KPU RI. Beda dengan dulu, kalau dulu untuk kabupaten/kota masih menjadi kewenangan KPU provisni,” katanya saat dihubungi, Senin 25 September 2017.

Kemudian, ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin berharap pengganti Ali Faisal dapat ditentukan secepatnya, mengingat saat ini KPU Kota Serang sedang menghadapi Pilkada.

“Yang saya denger lagi diproses oleh KPU Banten,” ucapnya.

Ditemui sevara terpisah, Anggota KPID Banten yang namanya disebut-sebut berpeluang mengantikan Ali Faisal di KPU Kota Serang, Mohamad Hopip, mengaku belum dapat memastikan apakah memilih di KPID atau akan masuk di KPU Kota Serang. Menurutnya, hal itu karena sampai saat inipun ia belum mendapat panggilan resmi dari KPU.

“Saya akan tunggu mekanisme dari KPU Banten dulu. Kira-kira seperti apa,” tuturnya. (Arai).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post