CILEGON, (B1) – Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan) disebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Cibeber bersama dua orang pegawai PT Kawasan Industrial Estate Cilegon (KIEC).
ADP yang disebut merupakan Kepala Dinas di DPMPTSP ditangkap sekira pukul 13.00 WIB.
Usai diciduk, ADP bersama dua pegawai PT KIEC dibawa ke kantor DPMPTSP untuk diperiksa dan sekira pukul 14.00 WIB, seluruh pegawai di DPMPTSP di intruksikan untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Iya, kemaren pas makan siang, saya di telepon, katanya pak ADP ada tamunya dua orang. Terus semua staff suruh pada pulang sekitar jam 14.00 WIB. Infonya di kecamatan cibeber di tangkepnya bersama orang KIEC juga,” kata salah seorang pegawai DPMPTSP Kota Cilegon yang tidak mau di sebut namanya kepada Bantensatu.
Selanjutnya pada pukul 19.00 WIB, KPK melakukan penyegelan terhadap kantor DPMPTSP dan juga menyegel beberapa ruangan di PT KIEC diantaranya Ruang Meeting, Ruang Direksi dan Ruang Keuangan.
Dari tiga tersangka yang diamankan, KPK berhasil melakukan pengembangan yang menyeret nama Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi.
Terkait keterlibatan Iman dalam kasus penangkapan yang dilakukan KPK, sempat mendapatkan bantahan dari pihak keluarga melalui konferensi pers yang digelar pada Sabtu (23/9/2017) siang tadi, diruang rapat Walikota Cilegon.
“Saya ingin meluruskan dan menjelaskan kronologis sebenarnya, yang pertama pada waktu kejadian mendapatkan informasi, anak buahnya (ditahan KPK-red), pak wali bersama saya di Jakarta. Apa yang disampaikam media, bahwa terjadi OTT di kantor itu tidak benar dan tidak terjadi,” ujar Ati saat konferensi pers di ruang rapat Walikota Cilegon.
“Kita keluarga juga mengantar Pak Wali ke Kantor KPK. Pak wali diminta KPK mengklarifikasi apa yang terjadi dan menanyakan apa yang terjadi. Karena memang KPK meminta keterangan untuk mengklarifikasi informasi bahwa ada anak buahnya berurusan dengan KPK, dan tentunya sebagai pemimpin Kota Cilegon dan beliau sebagai warga negara yang taat hukum, beliau mendatangi Kantor KPK sendiri untuk mengklarifikasi. Jadi tidak dibawa atau OTT,” jelasnya.
Sayangnya, bantahan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan Pemkot Cilegon dimentahkan oleh KPK dalam agenda konferensi pers yang digelar sore harinya di Jakarta.
Dikutip dari berbagai sumber, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, Iman terbukti menjadi penerima suap dari 3 BUMN melalui uang CSR yang diberikan ke klub sepak bola Cilegon United.
Menurutnya, uang untuk pemulusan pembangunan Trans Mart senilai Rp1,5 miliar diberikan secara bertahap.
Uang tersebut ditransfer PT KIEC pada Rabu tanggal 19 September 2017 ke rekening Cilegon United Clup sebesar Rp700 juta dan kemudian dikirim sisanya pada tanggal 22 September 2017 sebesar Rp800 juta.
Selain Tb Iman Ariadi, KPK juga menetapkan 5 tersangka lainnya, yakni Enam tersangka yakni ADP dan H sebagai penerima, BU Project Manager PT KIEC, PDS dari PT KIEC, dan EWD Legal Manager PT KIEC sebagai pemberi suap.
“TIA, Wali Kota Cilegon dua Periode, ADP adalah Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kota Cilegon, sedangkan H pihak swasta. Selain ketiga orang tersebut dan tiga orang lainnya pemberi suap,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (23/9/17). (Baehaqi Rizal).
























