TIGARAKSA, (B1) – Reskrim Polsek Mauk dibantu Polresta Tangerang, berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Pelaku ditangkap oleh unit VI Resmob dan Unit I Jatanras berserta anggota Polsek Mauk.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Gunarko mengatakan, dasar penangkapan adalah LP / 12 / K / VII /2017 / Sek Mauk, tanggal 06 Juli 2017, perkara : Pasal 170 KUHP
“TKP di Jalan Yayasan Yaspirat alamat Kp. Benyawakan Jaya, Desa Kelebet Kecamatan Kemiri Kab.Tangerang. Waktu Kejadian : Hari Rabu tanggal 05 Juli 2017, sekira jam 21.00 Wib,” kata Kasat.
Empat pelaku yakni RN alias Sosok, AN alias Ajib, MS alias MS Dan KK, warga Kp. Benyawakan Desa Kelebet Kec. Kemiri Kabupaten Tangerang.
Pelaku mengeroyok korban secara bersama- sama hingga meninggal dunia. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berbeda, yaitu pelaku atas nama MS dan KK ditangkap di Kp. Tangkele Petir Nagara Padang Serang Banten. RN alias Doyok ditangkap di Kp. Pasir Sanar RT.003/007 Desa Sinarmukti Kec. Baros Kab. Serang.
“Para pelaku sempat melarikan diri ke kepulauan seribu sampai akhirnya ditangkap di Daerah Serang Banten. Ke empatnya telah berada di tahanan untuk proses lebih lanjut,” tandasnya. (pudin).
























