TIGARAKSA, (B1) – Sat Resnarkoba Polresta Tangerang, ungkap kasus penjualan atau mengedarkan obat (kesediaan farmasi) tanpa ijin. Penjual diindikasi melanggar Pasal 196 Jo 197 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi menjelaskan, kejadian Senin, 25 September 2017, sekitar jam 15. 30. Wib
“TKP di toko Kelontongan Jl. Raya Kemiri-Mauk Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Barang bukti yang disita 1.090 butir obat Hexymer, 1.051 butir obat Tramadol
Dan uang tunai Rp457.000,” jelasnya, Selasa, (26/9/17).
Dijelaskan, pada Senin, 25 September 2017 sekitar jam 15.30 wib, saat pelapor melaksanakan observasi, menerima informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan indentitasnya di sebuah toko kelontong Jl. Raya Kemiri-Mauk. Diduga pelaku menjual obat kepada anak-anak remaja
Berbekal informasi tersebut selanjutnya dilakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat jenis hexymer sebanyak 1.090 butir dan tramadol sebanyak 1.051 butir yang sudah dikemas dalam plastik kecil maupun yg blm dikemas dan siap untuk dijual serta uang hasil penjualan obat sebesar Rp457. 000, yang dilakukan oleh terlapor dan terlapor tidak dapat menunjukan surat ijin untuk menjual obat tersebut. Terlapor dan barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Tangerang.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi dan terlapor. Akan gelar perkara untuk menentukan status terlapor, koordinasi dengan BPOM Serang dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dan proses ke JPU,” tandasnya. (pudin).























