Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
ADVERTORIALPEMERINTAHANUncategorized

Pjs Walikota Tangerang Minta Pengembang Patuhi Soal Fasos Fasum

×

Pjs Walikota Tangerang Minta Pengembang Patuhi Soal Fasos Fasum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGERANG, (B1) – Penyerahan fasilitas sosial (fasos) maupun fasisitas umum (fasum) dari pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi keniscayaan. Demikian pula di Kota Tangerang, harus dilakukan dengan baik, sesuai aturan yang berlaku.

Example 300x600

Oleh karena itu Pjs Wali Kota Tangerang M. Yusuf meminta kepada para pengembang di Kota Tangerang untuk segera menyelesaikan kewajibannya dengan menyerahkan fasos maupun fasumnya.

Hal tersebut disampaikan M Yusuf saat membuka acara Koordinasi Pembangunan Perumahan dengan Lembaga dan Badan Usaha yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Tangerang di Ruang Rapat Lantai 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/4/18) lalu.

“Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah sendiri,” katanya di hadapan 150 undangan yang hadir yang berasal dari unsur pengusaha perumahan dan pejabat pemda.

Karena menurut Pjs Wali Kota yang juga mantan Kabid Aset Pemkot Tangerang tersebut, secara legalitas pemerintah jadi tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan utilitas kota.

“Fasos dan fasum jadi sulit untuk dicatat dan juga sulit untuk contohnya membayar PJU. Belum lagi pemeliharaan saluran air atau jalan lingkungan yang jadi terkendala. Hal-hal tersebut akan menjadi beban pemerintah terutama dari sisi legalitasnya. Sedang disisi lain masyarakat tahunya pemerintah, kalau lampu mati, ada jalan atau saluran rusak itu kewajiban pemerintah,” paparnya.

Ditambahkan Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Tangerang, Dafyar Eliyadi Hardian menambahkan, yang meminta peran aktif dari para pengembang untuk bisa menyerahkan fasos fasumnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan (PSU).Disebutkan di dalamnya, bahwa PSU yang telah selesai dibangun oleh penyelenggara wajib diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

“Dari 186 pengembang yang ada di Kota Tangerang, baru 19 pengembang yang sudah menyerahkan fasos-fasumnya. Sedang 38 pengembang lain, baru menyerahkan sebagian dan dalam proses serah terima. Sementara sisanya belum menyerahkan,” tandasnya. (Adv).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post