SERANG, (B1) – Terkait laporan yang dilakukan Sutarman Wahyudi (45) warga Tangerang Selatan, Banten, soal pengaduan sengketa lahan di Desa Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, Ombudsman Banten, kirimkan surat klarifikasi ke BPN tangsel.
“Dalam hal ini yang dilaporkan ada dua yaitu, pihak kelurahan lengkong gudang dan BPN tangsel. Yang sudah ada tindak lanjut itu minggu lalu,sudah di sampaikan klarifikasi. Jadi tindak lanjut kita ini bisa berupa tertulis dan bisa juga klarifikasi langsung dalam hal ini kita yang datang langsung bisa juga kita yang datang langsung baik itu ke BPN atau ke kelurahan lengkong,” jelas Adam Sutisna Winata selaku asisten ombusdman saat dikomfirmasi terkait tindak lanjut masalah dikantornya di lingkar Selatan Kota Serang, Jum’at (27/04/18).
Menurut Adam,langkah yang dilakukan terkait aduan tersebut telah dilanjukan berupa pemanggilan awal dalam hal ini, pihak BPN tangsel untuk lakukan klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tanah yang diklaim masih milik Sutarman Wahyudi.
” Yang terlapor dari pihak BPN tangsel dan kelurahan lengkong, dari kita minggu lalu telah melayangkan surat ke BPN tangsel guna klarifikasi. Nanti kita tunggu selama 14hari kerja kedepan terhitung dari minggu lalu. Namun apabila belum ada tanggapan nanti kita akan lanjut ke klarifikasi kedua, yang nantinya kita tetap meminta klarifikasi terkait laporan yang dilaporkan saudara Sutarman Wahyudi, terkait penerbitan sertifikat yang induknya pada PT.Sinarmas ,”jelasnya.
Terkait laporan yang masuk,lanjut Adam,ombustman berwenang menanyakan semua permasalahan. apakah memang dalam hal ini pengeluaran sertifikat ataupun bentuknya dokumen dokumen prodak akhir dari BPN itu sudah sesuai atau tidak.
” kita sempat kesana waktu itu menanyakan pada salah satu pegawai di sana (BPN Tangsel) dijelaskan, hampir sama juga dengan yang di jelaskan terlapor. Namun ada beberapa yang perlu kita tanyakan lagi. Karena di ombusnen ini ada istilahnya Mal administrasi. Tapi masih dugaan,maka itulah gunanya klarifikasi, kita tanyakan apakah prosesnya sudah sesuai apa belum.”tuturnya.
Kalau untuk menentukan ada atau tidaknya Mal administrasi tersebut kata Adam, perlu dikaji lagi, nanti akan mempunyai waktu lagi 14 hari setelah ada jawaban. Akan ada diskusi dan kajian dulu dengan atasan.
Akan dicek dulu terkait peraturannya. Apakah ini memang Mal administrasi atau bukan dalam penerbitannya,kita akan cek lagi apakah sudah sesuai dalam penerbitanya.
Pelapor bukan hanya Melaporkan pihak BPN Tangsel tapi juga melaporkan aparat kelurahan Lengkong Gudang yang sekarang berubah nama menjadi Kelurahan Lengkong Gudang Timur Serpong.
“Kiita juga sudah tanya sama lurah yang dulu, kebetulan masih hidup, girik dititipkan, namun katanya sudah tidak ada dirinya karena sudah dititipkan ke ahli waris. Namun seharusnya ada terkait pelayananlah, karrna inikan institusi pemerintah kelurahan harus bertanggung jawab secara intitusi. Karena dalam hal ini ada (memindah tangankan),” ungkapnya.
Pihak pelapor meminta pihak kelurahan sebagai terlapor jika, memang girik miliknya yang dititipkan tidak ada.
” Yang akan dilakukan Ombudsman Banten, mendorong terkait pelayanan. Diharapakan pihak kelurahan mengelurkanlah surat keterangan yang isinya menjelaskan bahwa giriknya tidak ada. Jadi nantinya ada kepastian hukum juga,girik yang tidak ada ini harus nya gimana? jadi bisakan di mohon buatkan lagi ke BPN,” terangnya. (faiz) .
























