SERANG, (B1) – Terkait pemasangan iklan dimedia cetak,elektronik ataupun media online untuk Pilkada Kota Serang, waktunya adalah 14 hari sebelum masa tenang.
Hal tersebut dikatakan Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono. Menurutnya, pelanggaran yang ada, KPU harus lebih gencar lagi dalam mensosialisasikan pemahaman.
“Karena aturan disetiap pemilu ke banyak perubahan dan regulasinya. Dan terkait dunia maya inikan cepat, kadang tidak diimbangi dengan regulasi. Misalkan ada masyarakat yang tidak paham bahwa ada banyak kemungkinan yang terjadi di media sosial. Itu salah satu bukti masih banyak masyarakat yang belum tahu terkait aturan aturan kampanye” ungkapnya Senin, (9/4/18).
Terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal, menurutnya akan ada sanksi baik itu calon,timses ataupun medianya.
” Untuk penayangan iklan itu dibiyai oleh KPU, baik itu televisi radio cetak ataupun online dan an ada aturannya,
” tegasnya.
Dikayakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar waktu yang ditetapkan oleh KPU, akan dikenakan pidana. Paling singkat 15 hari dan paling lama tiga bulan.
Dan denda paling sedikit Rp100 ribu paling banyak Rp1 juta.
” Itu untuk kampanye diluar jadwal, itu kita bisa masukkan ke sana. Jadi pidananya ada untuk pelanggaran di luar jadwal,” pungkasnya. (faiz).
























