TANGERANG, (B1) – Sat Reskrim Polrestro Tangerang, ungkap tindak kriminal sedian farmasi tanpa izin di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Ribuan butir farmasi tanpa izin diamankan petugas.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi menjelaskan, kasus tindak pidana peredaran sedian Framasi berawal informasi dari masyarakat ke jajaran sat narkoba. Diperoleh informasi ada orang yang diduga mengedarkan jenis farmasi tertentu yang dilarang yang masuk golongan G.
“Kejadian terjadi pada 7 April 2018, lalu. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan HS dan ribuan butir sejenis hexymer dalam tujuh kemasan kardus,” jelasnya.
Dijelaskan, pil hexymer merupakan salah-satu jenis obat daftar G. Pil hexymer merupakan salah-satu obat penenang atau obat parkinson untuk menangani pengakit kejiwaan.
Efek yang ditimbulkan bagi penggunanya akan mengalami halusinasi. Pil diedarkan di wilayah Tangerang dan mendapat pasokan dari luar Kota Tangerang.
“Petugas akan mendalami dan memeriksa ke laboratorium BPOM. Pemeriksaan untuk mengtahui kandungan yang ada dalam obat,” terangnya.
Pelaku menjual satu butir pil lima ribu rupiah dan sudah mengedarkan selama 2 tahun. Barang bikti yang diaita tujuh kardus ymasing-masing berisi 24 botol plastik yang berisikan obat Hexymer dengan jumlah 168.950 butir.
“Pelaku dikenakan pasal 197 subsider pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Ancamannga hukuman paling lama 15 tahun,” tandasnya. (pudin).
























