TANGERANG, (B1) – Sat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, ungkap kasus narkotika jenis sabu peredaran Lapas.
Wakapolrestro Tangerang AKBP Harley Silalahi mengatakan, pengungkapan bermula hasil lidik pada 27 januari 2018 pada jam 19.30 wib yang mengamankan pelaku FD.
Pengakuan FD yang merupakan oknum pegawai negeri sipir, Ia hanya menyimpan barang titipan DA napi kasus narkoba hukuman 9 tahun penjara.
“Pengakuan tersangka alasannya tidak mengetahui isi titipin tersebut. Tetapi sudah sering menerima titipan tersebut, sekali penitipan imbalannya Rp400 ribu, alasannya karena terdesak ekonomi,” kata Harley, saat jumpa pers di Mapolrestro, Jumat, (2/3/18).
Diungkapkan, FD adalah sipir penjara kelas IIA Tangerang. Tersangka menerima barang kiriman dari objek online. Selain mengamankan sipir, dialamankan pula paket sabu berikut peralatan untuk alat hisap.
Dari pengakuan tersangka, pelaku sudah lebih dari satu kali menerima titipan paket narkoba dari napi dengan kasus narkoba inisial DA.
Dari hasil pengembangan berhasil ditangkap satu orang berinisial CA. Juga diamankan barang bukti sabu seberat 9,93 gram Brutto dan satu plastik klip berisi 4,11 gram, totalnya 13 gram.
“Penyidik menerapkan pasal 114 dan pasal 112 UU narkotika No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun, maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ungkapnya.
Selain itu Polsek Batuceper, Polrestro Tangerang, juga berhasil ungkap kasus pengeroyokan, dalam pasal 170 KUHP. Polsek mengamankan tersangka MBA, AFPT, GE, MS dan RA. Sementara korbannya adalah Didit. (pudin).
























