HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Joko Ditangkap Polrestro Tangerang Lantaran Peras Dan Perkosa Pasangan Kekasih

 

TANGERANG, (B1) – Reskrim Polres Metro Tanggerang Kota, tangkap terduga pelaku pemerasan dan pemerkosaan. Pelaku adalah Joko Setiawan alias  JS, dengan modus sebagai polisi gadungan.

banner 300x600

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Hary Kurniawan menjelaskan, korbannya Bunga alias AM. Kejadian pada Jum’at, 02 Februari 2018 sekira pukul 20.41 wib, di Hotel Merdeka Karawaci Kota Tangerang dan Jl. Prabu Siliwangi Kel. Alam Jaya Kec. Jatiuwung Kota Tangerang.

“Korban warga Poris Plawad Rt. 04/05 Kel. Porls Plawad Kec. Clpondoh Kota Tangerang. Sedangkan tersangka JS, warga kampung Guji Rt. 03/02 Kel. Duri Kelapa Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” terang Kapolres, saat release, di Mapolsek, Jumat, (9/2/18).

Modusnya, ungkap Kapolres, JS selalu menunggu pasangan yang baru keluar dari hotel. Setelah pasangan tersebut keluar dari hotel diikuti pelaku dengan menggunakan atribut kaos polisi, jaket, senjata air soft gun juga borgol yang menyerupai milik polisi.

“Di tengah jalan pelaku memepet korban. Pada saat memepet, pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan terjadilah negosiasi. Kalau tidak melakukan transaksi pembayaran korban diancam pelaku akan dibawa ke kantor polisi dengan ancaman menggunakan pistol soft gun,” jelasnya.

Selanjutnya saat korban meminta waktu untuk mengambil uang, ditinggallah saudara korban Bunga oleh pasangannya. Saat pasangannya mengambil uang, pelaku memaksa Bunga untuk ke hotel dan melakukan hubungan suami istri.

Setelah di perkosa tersangka juga mengambil uang dari pasangan Bunga. Dari hasil keterangan, tersangka sudah melakukan 39 kali. Di Tangerang sudah 22 kali dan Jakbar 17 kali.

“Atribut pelaku beli dari toko yang menjual atribut dinas kepolisian di wilayah Tangerang” jelasnya.

Barang bukti yang disita satu unit sepeda motor Yamaha Vixion No.Pol : 84417-BEU, wama merah, tahun pembuatan 2015 Noka : MH3RG1810FK059052, Nosin : G3E7E0061055,satu BPKB KR-2 No. M-01016277,satu STNK atas nama JOKO SANTOSO dengan no. AH 2998504,satu air soft gun warna hitam abu-abu dengan No. CT0428,satu Handphone Mark Vivo warna putih.

Satu borgol,satu kaos dalam warna cokelat dengan lambing Pamobvit,satu Jaket wama hitam dan Rompi yang terdapat gambar Police,satu seprei warna cokelat putih motif dan bed cover wama cokelat,lima Lembar uang pecahan seratus ribu rupiah dan sembilan lembar pecahan uang lima puluh ribu rupiah, satu celana dalam warna abu-abu dan satu BH warna merah.

“Pelaku dikenai pasal Pemerkosaan dan Pemerasan yakni Pasal 285 KUHP dan Pasal 368 KUHP Pasal 285 KUHP. Ancaman pidananya, penjara 12 tahun dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun,” tegasnya. (pudin).

Exit mobile version