SERANG, (B1) – Satreskrim Polresta Serang Kota, berhasil mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di Warung Madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6 pada hari Minggu (5/2/23) sekitar pukul 23.00 Wib.
“Kejadian terjadi pada hari Minggu (05/02) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Warung Madura tepatnya di Perumahan Puri Anggrek Blok B6,” kata Kasat Reskrim Polresta Serkot AKP David Adhi Kusuma, Senin (6/2/23).
Diketahui pelaku seorang pria berinisial RB (40) warga Kampung Krajan, Sumberwari, Situbondo. Sedangkan korban seorang wanita berinisial KH (29) warga Jeruk Durga Tambuko Sumenep.
David menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Awalnya pelaku RB berhenti di sebuah warung madura Puri Anggrek tepatnya di Blok B6 Kalodran Walantaka untuk membeli rokok, selanjutnya RB masuk ke warung madura tersebut dan korban KH sedang memegang 1 unit handphone merk OPPO A76 warna hitam.
“Melihat korban berjaga warung seorang diri, muncul pemikiran dari pelaku untuk melakukan pencurian, dengan cara menodongkan senjata tajam jenis pisau kepada korban, korban merasa takut dan berhasil mencuri handphone milik korban,” terangnya.
David menjelaskan, pelaku RB yang berhasil mendapatkan HP korban sempat melarikan diri namun akhirnya ditangkap oleh warga.
“Dari penangkapan warga kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Serang Kota, dan dengan segera Satreskrim Polresta Serang Kota segera mendatangi TKP dan menangkap pelaku RB berikut barang bukti berupa 1 unit handphone merk OPPO A76 warna
hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Warna Putih-Hitam Nopol : D 4171 HS, dan 1 bilah senjata tajam jenis pisau,” bebernya.
Diakhir David menegaskan, Pasal yang dikenakan kepada pelaku RB.
“Atas perbuatannya pelaku RB, diancam dengan Pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun penjara, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri,” tegasnya. (hum/sus).
























