TANGERANG, (B1) – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Banten, adakan penyuluhan hukum Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Kegiatan diikuti 31 peserta yang merupakan tahanan Lapas Kelas IIA Tangerang, Rabu, (17/1/23).
Acara dibuka oleh Kepala Subskesi Registrasi Lapas Kelas IIA Tangerang, Lulu Nurjannah. Pemaparan materi dari LBH Keadilan oleh Abdul Hamim Jauzie. Turut hadir Pengacara LBH Keadilan lainnya, Noerjanna Tiena dan Paralegal LBH diantaranya Yeliza Umami dan Muhamad Fadil.
Usai penyuluhan hukum, dilanjutkan dengan konsultasi hukum. Ada 10 peserta yang mengajukan permohonan bantuan hukum kepada LBH Keadilan.
“Kasusnya beragam, ada penggelapan, narkotika, pengeroyokan, penadahan” ujar Yeliza kepada wartawan, usai acara.
Yeliza menambahkan, para tahanan yang mengajukan permohonan bantuan hukum ini merasa proses hukumnya tidak wajar.
“para tahanan ini kan tidak semuanya benar melakukan kejahatan seperti apa yang dituduhkan, misalnya ada Ibu-Ibu yang buta huruf. Dia kemudian dijebak oleh orang dan dipakailah identitasnya untuk mengajukan pinjaman dengan jaminan BPKB mobil orang lain. Ada juga orang yang sebenarnya tertipu, namun kemudian dituduh melakukan penipuan,” terang Yeliza.
Yeliza menambahjan, pemberian bantuan hukum oleh LBH Keadilan tidak dipungut biaya sama sekali.
“Karena kami ada kuota anggaran yang telah disediakan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM,” tandasnya. (pen).
























