Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Edar

×

Polres Pandeglang Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin Edar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Pengedar obat-obatan terlarang kembali ditangkap Polres Pandeglang. Kali ini Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap EH (26) Warga Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (10/1/23).

Example 300x600

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya pada Minggu (08/01) sekitar pkl 01.00 Wib, di Pinggir Jl Raya di Kp. Dahu 2, Desa Cihanjuang, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.

Ilman mengatakan, anggota Satresnarkoba Polres Pandeglang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di di TKP sering digunakan transaksi jual beli obat-obatan terlarang.

“Oleh karena itu setelah dilakukan penyelidikan tentang informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan sdr. EH beserta dengan barang bukti berupa 2 lempeng obat merek Tramadol HCI dengan jumlah keseluruhan 20 butir yang sedang dipegang pelaku,” terangnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah pelaku dan kembali ditemukan obat keras.

“Setelah dilakukan di rumah pelaku yang beralamat di Ds. Cihanjuang, Kec. Cibaliung, Kab. Pandeglang ditemukan barang bukti berupa 50 butir Tramadol dan 380 butir Hexymer,” jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari IL (DPO) dengan cara membeli.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 196 jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dengan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” tegasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post