SERANG, (B1) – Seluruh ormas di Kota Serang harus terdaftar di Kesbangpol. Selain itu pula harus dilengkapi persyaratan seperti Npwp dan persyaratan lainnya.
Hal tersebut di katakan kepala Kesbangpol Kota Serang H.Maskurdi usai hadiri acara di gedung PKPRI, Kota Serang, Selasa (28/11/17).
menurutnya ormas yang ada di Kota Serang harus benar benar memahami peraturan Mendagri. Baik yang sudah berbadan hukum ataupun belum.
“ya ormas yang ada di Kota Serang, harus memahami tentang UU no 17 tahun 2013 dan peraturan Mendagri No 57 tahun 2016 tentang pendaftaran ormas,” tegasnya.
Di Kota Serang, ada sekitar 147 ormas, namun hanya ada 67 ormas yang tercatat. Dan mulai Agustus 2017 semua harus mendaftar.
“Baru sekitar setengahnya yang terdaftar” pungkasnya. (faiz).
























