Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
PERISTIWATANGERANG RAYAUncategorized

Ngamar di Hotel 18 PSK Open BO di Tangsel Ditangkap Satpol PP

×

Ngamar di Hotel 18 PSK Open BO di Tangsel Ditangkap Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Sebanyak 43 orang bukan pasangan sah suami istri ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.

Example 300x600

Mereka ditangkap karena terlibat dalam tindakan asusila dan kegiatan prostitusi.

Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dari 27 orang perempuan yang ditangkap, 18 orang diantaranya diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain itu, terdapat 16 orang laki laki juga diamankan dalam kegiatan tersebut .

“Dari operasi penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 ini kami dapati adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi. Seluruhnya terjaring operasi dari tiga hotel yang berbeda, ucap Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.

Muksin mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan alat kontrasepsi dalam kamar hotel yang dijadikan lokasi prostitusi. Informasi yang dihimpun, para terduga PSK tersebut memasang tarif Rp 400 -800 ribu untuk sekali kencan. Bahkan, dalam sehari para terduga PSK dapat melayani hingga 8 orang laki laki.

“Terkait pasangan tidak sah, pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga. Sedangkan untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak Satpol PP Tangsel berharap, kegiatan operasi tersebut dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi timbul dikemudian hari dan juga untuk mempersempit kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya di Tangsel. (cj/Ger).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post