TANGSEL, (B1) – Sebanyak 43 orang bukan pasangan sah suami istri ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel.
Mereka ditangkap karena terlibat dalam tindakan asusila dan kegiatan prostitusi.
Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, dari 27 orang perempuan yang ditangkap, 18 orang diantaranya diduga Pekerja Seks Komersial (PSK). Selain itu, terdapat 16 orang laki laki juga diamankan dalam kegiatan tersebut .
“Dari operasi penegakkan Perda Nomor 9 Tahun 2012 ini kami dapati adanya dugaan pelanggaran peraturan daerah terkait asusila dan prostitusi. Seluruhnya terjaring operasi dari tiga hotel yang berbeda, ucap Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 13 Agustus 2022.
Muksin mengatakan, dalam operasi tersebut pihaknya menemukan alat kontrasepsi dalam kamar hotel yang dijadikan lokasi prostitusi. Informasi yang dihimpun, para terduga PSK tersebut memasang tarif Rp 400 -800 ribu untuk sekali kencan. Bahkan, dalam sehari para terduga PSK dapat melayani hingga 8 orang laki laki.
“Terkait pasangan tidak sah, pihak keluarga sudah kami panggil untuk menjemput supaya dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh keluarga. Sedangkan untuk perempuan yang diduga PSK atau open BO kami serahkan ke Dinas Sosial kota Tangerang Selatan untuk di lakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Satpol PP Tangsel berharap, kegiatan operasi tersebut dapat mencegah pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi timbul dikemudian hari dan juga untuk mempersempit kegiatan prostitusi dan penyakit masyarakat lainnya di Tangsel. (cj/Ger).
























