TIGARAKSA, (B1) – Dua minggu pasca kepergian AR (35), dan kedua putri anaknya yang berinisial SS (9) dan CH (3) atas Pembunuhan yang dilakukan LNH. LBH Situmeang siap mengawal jalannya proses hukum.
Kuasa hukum keluarga korban Anri Saputra dari LBH Situmeang menjelaskan, tepat tanggal 27 Oktober 2017, sudah dua minggu kejadian Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Lukman Nurdin kepada istri dan kedua putrinya di daerah Jecamatan Panongan, Kabpaten Tangerang.
Pelaku LNH melakukan pembunuhan di kediamannya sendiri di perumahan Graha Siena 1 Blok M 10/21, Kampung Cipari, RT 03/06, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pembunuhan yang dilakukan LNH kepada istri dan dua anak putrinya, dilakukan pada Jumat, tanggal 13 Oktober 2017, lalu.
“Pembunuhan yang dilakukan Lukman Nurdin kepada istri dan anaknya salah satu bukti tidak manusiawi karena disebabkan karena faktor ekonomi. Oleh sebab itu, Lukman Nurdin harus bisa menerima dan menjalankan proses hukum sesuai hukum positif di Indonesia,” tandasnya.
Anri berharap pihak penyidik dari Polresta Tangerang, benar-benar fokus menerapkan sangkaan pasal bagi pelaku sebelum P21 ke Kejaksaan Kabupatan Tangerang yang merenggut nyawa dari kliennya.
Anri Saputra Situmeang mengajak kepada masyarakat, mahasiswa/i, penggiat sosial dan khususnya rekan-tekan media untuk bersama-sama mengontrol proses hukum.
“Kita kawal sampai adanya putusan inkrach (hukuman tetap,red) dari pengadilan,” pungkasnya. (bayu).
























