Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAUncategorized

Polda Banten dan Kredit Plus Diskusi Tentang Fidusia

×

Polda Banten dan Kredit Plus Diskusi Tentang Fidusia

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
SERANG, (B1) – Polda Banten dan perusahaan pembiayan Kredit plus adakan diskusi Peraturan Kapolri no 8 tahun 2011 dan  Undang-Undang tahun 1999, tentang Fidusia.
Direktur Kredit plus Hery Susanto mengatakan, perusahaan yang bergerak bidang pembiayaan multi guna harus mengerti konsep, agar tidak melenceng melanggar hukum.” Perusahaan yang melakukan bisnis Fidusia harus mengerti konsep. hal itu agar tidak melanggar hukum,” katanya.
Diakatakan, komunikasi keselarasan pemahaman antara perusahaan dan kepolisian dalam pelaksanaan eksekusi akan mejadi lebih efektif sesuai dengan peraturan.”Keselarasan pemahaman antara perusahaan keredit dengan kepolisian, jauh akan bisa lebih efektif saat pelaksanaan eksekusi,” tukasnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, diskusi penting yang hasilnya untuk diketahui masyarakat. Sebab belum banyak orang pagam dengan fidusia. Boleh dikatakan fidusia adalah kreditur menyerahkan barang kepada debitur dan barang tersebut menjadi milik Debitur.
“Ini harus dipahami oleh masyarakat, bahwa ketika melakukan perjanjian oleh perusahaan pembiayaan atau “lising”, harus faham bahwa barang itu bukan miliknya,” ungkapnya.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto yang hadir sebagai pemberi materi mengatakan, tehnik dan sterategi eksekusi objek Fidusia dan non Fidusia  masyarakat harus mengerti konsep fidusia agar dijauhkan dari tindakan melanggar hukum.
“Sosialisasi fidusia akan menguntungkan kedua belah pihak, baik pembiayaan maupun konsumen itu sendiri. Pengamanan eksekusi yang benar akan menjauhkan kedua belah pihak dari pelanggaran hukum atau tindakan yang mengarah ke pidana,” tandasnya. (faiz/mg)
Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post