Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
TANGERANG RAYAUncategorized

Miliki Sabu Dua Pemuda Diamankan Sat Narkoba Tangsel

×

Miliki Sabu Dua Pemuda Diamankan Sat Narkoba Tangsel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TANGSEL, (B1) – Sat Res Narkoba dan Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel, ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis, 19 Oktober 2017.  Dua orang tersangka dihadirkan yakni D dan MA alias T.

Example 300x600

Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya serya Iptu Sarman selaku Kasubbag Humas Polres Tangsel hadir saat itu.

“Pelaku adalah D warga Kp.Cilegong Rt.02/01, Kel.Mekarwangi, Kec.Cisauk, Tangerang, serta MA alias T, warga Taman Sari Rt.13/06 Ds.Sukawarna, Kec.Rumpin, Bogor yang mengontrak di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Ds.Sukamulya, Rumpin, Bogor,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa satu bungkus rokok merk U mild berisi 1 plastik bening berisi Sabu berat bruto 0,53 gram, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 buah kantong plastik merah berisi 2 bungkus wafer Astor, yang berisi Sabu berat bruto 161,35 gram.

Satu pack plastik klip transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik klip transparan ukuran 7×10 cm, Uang Tunai Rp1.150.000 dan satu buah timbangan digital merk CHW warna hitam

Pasal yang disangkakan untuk tersangka D, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Untuk tersangka MA, Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kronologis, pada jumat 22 September 2017 sekira pukul 20.30 Wib Team Resmob Polsek Kelapa Dua mengamankan tersangka D di pinggir Jl.Raya Lapan Cisauk yang kedapatan memiliki, menyimpan Sabu yang disimpan dalam 1 bungkus rokok merk U Mild yang di dalamnya berisi Sabu 0,53 gram.

Dari hasil interogasi terhadap D, diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut dibeli dari T yang tinggal di kontrakan yang beralamat di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Desa Sukamulya Kec.Rumpin, Bogor.

Selanjutnya Team Resmob menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. T atau yang di ketahui sebagai MA als T.

Dari tersangka MA alias T, team Resmob mengamankan 1 buah kantong plastik warna merah berisi 2 bungkus wafer astor yang masing masing bungkus berisi plastik bening ukuran 10×15 cm berisi Sabu, 1 pack plastik transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik transparan ukuran 7X10 cm, uang tunai Rp1.150.000 dan 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.

Dari keterangan MA als T barang tersebut didapat dari orang tidak dikenal dipinggir JL. Raya Veteran Kota Tangerang.

“Terrsangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa dua guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (pudin).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post