TANGSEL, (B1) – Sat Res Narkoba dan Polsek Kelapa Dua Polres Tangsel, ungkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis, 19 Oktober 2017. Dua orang tersangka dihadirkan yakni D dan MA alias T.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto, didampingi Kapolsek Kelapa Dua Kompol Endang Sukmawijaya serya Iptu Sarman selaku Kasubbag Humas Polres Tangsel hadir saat itu.
“Pelaku adalah D warga Kp.Cilegong Rt.02/01, Kel.Mekarwangi, Kec.Cisauk, Tangerang, serta MA alias T, warga Taman Sari Rt.13/06 Ds.Sukawarna, Kec.Rumpin, Bogor yang mengontrak di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Ds.Sukamulya, Rumpin, Bogor,” ungkapnya.
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti berupa satu bungkus rokok merk U mild berisi 1 plastik bening berisi Sabu berat bruto 0,53 gram, 1 buah jaket warna biru dongker, 1 buah kantong plastik merah berisi 2 bungkus wafer Astor, yang berisi Sabu berat bruto 161,35 gram.
Satu pack plastik klip transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik klip transparan ukuran 7×10 cm, Uang Tunai Rp1.150.000 dan satu buah timbangan digital merk CHW warna hitam
Pasal yang disangkakan untuk tersangka D, Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Untuk tersangka MA, Pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kronologis, pada jumat 22 September 2017 sekira pukul 20.30 Wib Team Resmob Polsek Kelapa Dua mengamankan tersangka D di pinggir Jl.Raya Lapan Cisauk yang kedapatan memiliki, menyimpan Sabu yang disimpan dalam 1 bungkus rokok merk U Mild yang di dalamnya berisi Sabu 0,53 gram.
Dari hasil interogasi terhadap D, diperoleh keterangan bahwa Sabu tersebut dibeli dari T yang tinggal di kontrakan yang beralamat di Perumahan Bale Tirtawana Cluster Argawana Blok G6 No.10 Desa Sukamulya Kec.Rumpin, Bogor.
Selanjutnya Team Resmob menuju alamat tersebut dan berhasil mengamankan Sdr. T atau yang di ketahui sebagai MA als T.
Dari tersangka MA alias T, team Resmob mengamankan 1 buah kantong plastik warna merah berisi 2 bungkus wafer astor yang masing masing bungkus berisi plastik bening ukuran 10×15 cm berisi Sabu, 1 pack plastik transparan ukuran 6×10 cm, 1 pack plastik transparan ukuran 7X10 cm, uang tunai Rp1.150.000 dan 1 buah timbangan digital merk CHQ warna hitam.
Dari keterangan MA als T barang tersebut didapat dari orang tidak dikenal dipinggir JL. Raya Veteran Kota Tangerang.
“Terrsangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kelapa dua guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (pudin).
























