Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Miliki 66,97 Gram Sabu GRS Terancam Lima Tahun Penjara

×

Miliki 66,97 Gram Sabu GRS Terancam Lima Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang, Polda Banten, ringkus pria berinisial GRS (31), Jumat (4/6/21). GRS dibekuk lantaran memiliki narkotika jenis sabu seberat 66,97 gram.

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka GRS ditangkap di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang.

“Dari tersangka GRS kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples,” kata Wahyu, Selasa (8/6/21).

Kata Wahyu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram.

Wahyu menyampaikan, penangkapan tersangka GRS berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

“Tersangka GRS kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Wahyu.

Kata Wahyu, tersangka GRS terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post