Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HUKRIMTANGERANG RAYAUncategorized

Polsek Panongan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Daan Mogot

×

Polsek Panongan Ringkus Pria Pengedar Narkoba di Daan Mogot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TIGARAKSA, (B1) – Reskrim Polsek Panongan, Polresta Tangerang, Polda Banten, ringkus pria berinisial NRJ (34). Tersangka NRJ ditangkap karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. NRJ ditangkap di Jalan Daan Mogot, Kebon Besar, Batuceper, Kota Tangerang.

Example 300x600

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan terhadap tersangka NRJ berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu, kata Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Panongan dipimpin Kanit Reskrim Ipda AA Surya Abdul Fitri.

“Dari tangan tersangka NRJ petugas mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dalam plastik klip bening seberat 2,74 gram,” ujarnya.

Dikatakan Wahyu, tersangka sempat beberapa kali berpindah lokasi. Sampai hingga lokasi penangkapan, petugas mencurigai seorang pria yang memiliki ciri-ciri identik dengan informasi yang disampaikan.

“Petugas pun langsung melakukan penangkapan, dan saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa sabu,” terang Wahyu.

Selanjutnya tersangka NRJ berikut barang bukti dibawa ke Polsek Panongan guna pengusutan lebih lanjut. Kasus itu, terang Wahyu, masih terus dikembangkan.

Dikatakan, tersangka NRJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka pun terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post