Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Beli Patungan Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon

×

Beli Patungan Dua Pemuda Diamankan Satnarkoba Polres Cilegon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

CILEGON, (B1) – Satnarkoba Polres Cilegon amankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis).

Example 300x600

Tersangka berinisial CH (18) dan MI (21) berhasil diamankan disebuah rumah tepatnya di Jl. Belibis kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk Kecamatan Cilegon, Selasa (2/3/21).

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza menjelaskan, dari hasil penggeledahan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila (Sintetis) tersebut ditemukan barang bukti berupa satu paket plastik bening besar berisikan yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila

“Barang bukti kami temukan di dalam kamar suadara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila dan tersangka MI (21) datang kerumah saudara CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan terhadap tersangka MI (21),” ujar Dedi.

Ia menambahkan, paket plastik bening berisikan yang di duga narkotika jenis tembakau Gorila yang di simpan di dashboard motor yang di kendarai tersangka MI (21)

“Narkotika jenis tembakau Gorila tersebut di beli secara patungan antara tersangka CH dan MI ke akun IG Newberger,” jelasnya.

Tersangka di kenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI. no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

“Ancaman Hukumannya pidana seumur hidup atau penjara paling singkat lima (5) tahun penjara dan paling lama dua puluh (20) tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp1.000,000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp10 Miliar,” pungkasnya. (hum/sus).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post