SERANG, (B1) – Walikota Serang H. Syafrudin dan Wakil Walikota Serang H. Subadri Ushuludin, hadiri rapat paripurna DPRD Kota Serang, tentang persetujuan bersama terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Yakni Raperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak. Lalu. Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Raperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan. Paripurna diadakan di Gedung Paripurna DPRD Kota Serang, Kamis, (27/8/20).
Syafrudin mengatakan, terkait dengan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak, adalah bertujuan untuk menekan angka kematian bayi dan ibu. Serta bagaimana cara anak yang baru lahir dan ibu melahirkan sehat, sehingga dibesarkan jadi anak yang cerdas.
Kemudian untuk Raperda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, berkaitan dengan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Oleh karena itu, kami merasa perlu mengajukan Perda Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ini,” kata Syafrudin.
Sedangkan untuk Reperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan, secara teknis pihaknya sudah melaksanakan PSU ini. Akan tetapi perlu dipertajam, karena selama ini, perumahan ada yang puluhan tahun dan ada pula yang sudah ditinggalkan pihak developer
“Jadi perlu ditingkatkan, agar tidak sulit penyerahan dari developernya,” pungkasnya. (kom/ji).
























