TIGARAKSA, (B1) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, lakukan penertiban terhadap bangunan di sepanjang Jalan Sentiong – PT Adis, Balaraja. Sedikitnya lima bangunan berbagai penggunaan tersebut, diduga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB).
” Kami terpaksa melakukan penyegelan bangunan di sepanjang jalan Sentiong – PT Adis. Karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan ( IMB),” kata Bambang Mardi Sentosa kepada wartawan, Minggu (16/8/20).
Bambang Mardi menyatakan, petugas dari Satpol PP kabupaten Tangerang dibantu oleh trantib kecamatan Balaraja melakukan penyegelan. Pasalnya bangunan melanggar Perda 20 tahun 2004 tentang ketentraman dan ketertiban umum.
” Kami juga akan melakukan pemantauan terhadap bangunan-bangunan yang lain. Kalau memang tidak mengantongi izin, pasti kita tindak tegas,” pungkasnya. (cj/yat).
























