TIGARAKSA, (B1) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih berlangsung di wilayah Tangerang Raya. Namun demikian, nampaknya masyarakat abai dan menganggap enteng larangan untuk tidak membuat kumpulan massa.
Seperti yang terjadi dalam hiburan Jaipongan di sebuah hajatan di Kampung Ciwiru, Desa Kemuning, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dua hiburan jaipongan diadakan dalam satu lokasi resepsi hajatan. Jarak panggung hiburan dengan panggung lainnyaa hanya berjarak sekitar 20 meter.
Pengunjung hiburan yang terdiri dari orang tua dan anak muda berjejer di sepanjang jalan utama jalan lintas tengah Rajeg – Kresek ( Jaliteng). Keruan penonton jaipongan tersebut membuat akses dari Rajeg -Kresek jadi macet. Padahal panggung hiburan lokasinya berada di sebrang saluran air.
Saat dikomfirmasi, Kapolsek Kresek AKP Suyana, mengaku belum mengetahui adanya resepsi hajatan yang mengundang keramaian tersebut. Menurutnya sampai saat ini, dirinya belum mengeluarkan surat izin keramaian.
“Saya cek dulu. Saya belum mengetahui dan belum mengeluarkan izin,” jelasnya. (cj/yat).
























