SERANG, (B1) – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai jenis, diamankan Polres Serang Kota, dalam Operasi Cipta Kondisi (Ops Cipkon) yang digelar, Sabtu (15/8/20) malam.
Selain menyasar peredaran miras, Ops Cipkon yang digelar juga menyasar pada tindakan premanisme, kejahatan jalanan perbuatan asusila, serta bentuk penyakit masyarakat lainnya.
Ops Cipkon dilakukan sejak Sabtu malam (15/8/20) hingga Minggu dinihari, dalam bentuk kegiatan razia terpadu gabungan satuan fungsi dan Polsek Jajaran.
Sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang ada di wilayah hukum Polres Serang Kota ikut dipantau serta tidak ada satupun yang luput dari pemeriksaan petugas.
“Kegiatan malam ini kita melaksanakan operasi cipta kondisi dengan sasaran yaitu miras, narkoba dan prostitusi,” kata Kabagops Polres Serang Kota Kompol Giyarto.
Ia mengungkapkan, kegiatan Ops Cipkon merupakan program tetap (protap) di Kepolisian, dalam rangka meminimalisir potensi gangguan keamanan serta untuk menjaga stabilitas kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Ops Cipkon dilaksanakan dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas diwilayah hukum Polres Serang Kota Polda Banten, mengoptimalkan kegiatan Kepolisian yang bersifat preventif atau pencegahan, guna meminimalisir setiap potensi kerawanan yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ungkapnya.
“Adapun sasarannya beberapa tempat hiburan malam diantaranya Resto Royal, MP3 Serang, Diva Karaoke & Lounge DJ Lingkar Selatan, Kuda Laut dan Parahyangan,dan didapat 220 botol miras berbagai macam jenis. Ini akan dikenakan tipiring. Kita himbau dan akan terus kita lakukan operasi terus menerus hingga mereka sadar dan tidak ada lagi peredaran barang tersebut,” tambahnya.
Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pengelola Cafe atau tempat hiburan malam agar tidak menjual miras.
“Karena hal itulah yang memicu terjadinya tindak pidana,” tukasnya. (Baehaqi).
























