SERANG, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Seorang pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, di sebuah kontrakan yang ditempati tersangka, disalah satu komplek perumahan Kota Serang.
“J, merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Selasa (16/6/20).
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.
“tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,” jelasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Wahyu, tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Baehaqi).
