Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Serang Kota Temukan Sabu

×

Gerebek Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Serang Kota Temukan Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

SERANG, (B1) – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten, kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Example 300x600

Seorang pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, di sebuah kontrakan yang ditempati tersangka, disalah satu komplek perumahan Kota Serang.

“J, merupakan warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, Selasa (16/6/20).

Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.

“tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya, dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,” jelasnya.

Untuk kepentingan penyidikan, lanjut Wahyu, tersangka beserta barang bukti, saat ini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” tandasnya. (Baehaqi).

Example 300250
Example 120x600
Script № 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post