TANGERANG, (B1) – Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten memberikan raport ‘Kuning’ kepada tiga pemerintahan di Tangerang Raya, terkait pelayanan publik. Selain itu diberikan pula ke Kota Serang.
Ketiga pemerintahan di Tangerang yang mendapat raport kuning tersebut yakni, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangsel.
Penilaian tersebut berdasarkan survey Kepatuhan Standard Pelayanan Publik sesuai dengan UU 25 Tahun 2009, yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan diumumkan hasilnya pada tahun 2019.
Sehingga, Ombudsman Perwakilan Provinsi Banten, menetapkan Pemkab Tangerang di zona kuning, lantaran belum mematuhi standar pelayanan publik.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang P Sumo dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2019).
“Pemkab Tangerang masih di zona kuning. Artinya belum mematuhi standard pelayanan publik sesuai dengan amanah UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” katanya
Selain itu, Ombudsman juga memberikan rapot kuning bagi pemerintah Kota Serang.
Sementara, lanjut Bambang untuk Provinsi Banten dan Kota Cilegon, mendapat predikat Zona Hijau atau memiliki tingkat kepatuhan terhadap pelayanan publik yang tinggi.
“Kita juga terus mendorong pemerintah daerah segera meningkatkan standar layanannya. Sehingga memberi manfaat kepada masyarakat pengguna layanan,” ujarnya. (Gie).
























