Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BANTEN RAYAHUKRIMUncategorized

Polsek Picung Ringkus Pelaku Curanmor

×

Polsek Picung Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

PANDEGLANG, (B1) – Kepolisian Sektor (Polsek), Picung Polres Pandeglang, Polda Banten, ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curanmor R2,) oleh tersangka MJ bin Zakaria warga Kampung Kadutaleot, Desa Cigandeng, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, kemarin.

Example 300x600

Korban/pelapor, adalah Elis Binti Bahrudin (32), warga Kampung Cikatomas, Desa Cililitan, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. TKP di halaman rumah korban yang sedang di parkir.

Awalnya, pelapor memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat hitam No Pol A 6781 OK tersebut di halaman rumahnya yang baru saja selesai digunakan, Kamis, 11 April 2019 sekitar 19.30 Wib. Namun baru lima menit, korban melihat keluar rumah sudah tidak mendapati kendaraan yang diparkir di depan rumahnya.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Picung,” kata Kapolsek Picung Iptu Muhammad.

Berdasarkan laporan dan kecepatan korban melapor dan keterangan para saksi, Tim Reskrim Polsek Picung segera memburu dan mengejar pelaku. Berdasarkan keterangan pelapor, sepeda motornya telah dipasang dan menggunakan GPS.

Unit Reskrim menelusuri info tersebut dan didapati kendaraan yang diambil sedang digunakan oleh pelaku. Petugas langsung menangkap pelaku curanmor, tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Picung untuk kepentingan lebih lanjut.

“Petugas mengamankan tersangka MJ bin Zakaria dan barang bukti satu lembar STNK, kunci kontak dan sepeda motor Honda Beat hitam tanpa plat nomor. Barang bukti semuanya untuk melengakapi adminitrasi penyidikan,” tandas Kapolsek. (hum/way).

Example 300250
Example 120x600
Script â„– 11301 bantensatu.co - PC 3x2 Mob 2x3 after post